Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. (Sumber : Undang-Undang no 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)
PERHATIAN
Terima Jasa Pembuatan Peta SHP untuk Perizinan Berusaha OSS | MOHON DUKUNG KAMI DENGAN KLIK IKLAN
Nice 🙂
ReplyDelete