Pola pemberian komisi di kalangan pemerintahan juga sangat lazim terjadi. Komisi ddiberikan oleh pihak lain kepada seseorang pejabat yang berwenang. Hal ini dikarenakan sifat pejabat pemrintahan yang tamak serta gaji yang dinilai kurang. Komisi diperoleh dari relasi yang dibantu untuk mendapat proyek pemeritah.
Misalnya komisi resmi yang diberikan oleh perusahaan untuk perusahaan adalah 20 persen. Ternyata di samping itu masih ada "komisi khusus" 2,5 - 5 persen yang "diselipkan" ke kantong si petugas pembelian. Bisakah komisi seperti ini dibuktikan secara hukum di pengadilan; tentu saja sulit karena kuitansi atau tanda terimanya tidak ada. Tapi, sangat sulit bukan berarti mustahil. Dengan melakukan pendekatan terhadap pihak pemberi komisi hingga berhasil membuatnya mengakui, maka bukan mustahil para penerima komisi akan kesulitan menolak bukti tersebut.
Kadang-kadang kasus korupsi dengan pola komisi ini teramat rumit untuk diusut lebih lanjut, manakala komisi yang diberikan bukanlah berberntuk uang sesuai dengan persentase malinkan berupa barang sebagai hadiah, misalnya arloji, video, mobil, rumah, bahkan tak jarang berupaa perempuan cantik yang bisa diajak kencan. Tapi bagaimanapun rumitnya, korupsi dengan pola ini masih teta ada peluang untuk diusut dan dibuktikan secara hukum.
👍
ReplyDelete