Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau Warga Negara Indonesia
Sumber : Permenlu No 3 Tahun 2019 tentang Panduan Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah
Comments
Post a Comment