Definisi Korupsi menurut Perspektif Hukum

       Dari perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan pada 13 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU Mo 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi :

1. Kerugian Keuangan Negara
     Semua tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara termasuk di dalamnya adalah tindakan pencucian uang.
     Untuk membahas korupsi terkait kerugian keuangan negara maka perlu diketahui apa dimaksud keuangan negara. Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa "Keungan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
     a) Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
     b) Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menertakan modal negara, atau yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara"


2. Suap-Menyuap.
3. Penggelapan dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
7. Gratifikasi
x

Comments

PERHATIAN

Terima Jasa Pembuatan Peta SHP untuk Perizinan Berusaha OSS | MOHON DUKUNG KAMI DENGAN KLIK IKLAN