Definisi Korupsi dalam Pandangan Sosiologi

 Kata korupsi berarti busuk, buruk bejat dan dapat disogok, suka disuap, yaitu merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan ke dalam bentuk White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, korupsi adalah perbuatan yang langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan negara dan perekonomian.

Dalam buku Political in Orden Caging Societies karya Samuel Huntington, korupsi didefinisikan sebagai behavior of public officials with deviates from accepted norms in order private ends (1968:59)

Dari definisi tersebut, jelas bahwa korupsi merupakan tindakan yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik, tetapi juga menyangkut perilaku manusia (behavior) serta Norma (norms) yang diterima dan dianut dalam masyarakat.

Definisi korupsi di atas juga mengidentifikasikan bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan penyimpangan dari pegawai publik (public officials) dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi (serve private ends). Senada dengan Azyurmadi Azra mengutip pendapat Syed Husein Alatas yang lebih luas : "Corruption is abouse of trust in the interest of private gain", korpsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. (Syamsul Anwar, Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (Jakarta : Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP),2006) hal 10).

Dalam kehidupan masyarakat, istilah korusi merujk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungandengan merugikan orang lain. Hal yang paling identk dngan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan ekuasaan atau jabatan publik untung keuntungan pribadi.

Korupsi dalam realita kehidupan sehari-hari seringkali diartikan sebagai konsep yang mengambil bentuk perilaku yang luas, misalnya seringkali kita mendengan istilah korupsi waktu, korupsi politik, korupsi pemikiran, korupsi hati nurani dan sebagainya. Jadi kata korupsi dalam kenyataannya tidak hanya berkaitan dengan uang dan harta serta kekuasaan dan wewenang, melainkan lebih pada perilaku yang bruk dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu tepat seperti yang dituangkan dalam The Lexican Webster Dictionary (1978), bahwa korupsi itu adalah suatu hal yang berkaitan dengan perilaku yang buruk dengan bermacam-macam ragam arti dan maknanya yang bervariasi menurut waktu dan tempat.

Comments

PERHATIAN

Terima Jasa Pembuatan Peta SHP untuk Perizinan Berusaha OSS | MOHON DUKUNG KAMI DENGAN KLIK IKLAN