Definisi Korupsi

 Korupsi merupakan sebuah istilah modern, namun wujud dari tindakan korupsi itu sendiri ternyata telah berlangsung sejak lama. Sekitar dua ribu tahun yang lalu, seorang Indian yang menjabat semacam perdana menteri, telah menulis buku berjudul "Arthashastra" yang membahas masalah korupsi di masa itu. Dalam literatur Islam, pada abad ke-7, Nabi Muhammad Saw. juga telah memperingatkan sahabatnya untuk meninggalkan segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain yang kemudian dikenal sebagai bagian dari korupsi 

Kata "Korupsi" berasal dari bahasa latin "Corruptio" (Fockema Andreae: 1951) atau Corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Selanjutnya disebutkan bahwa "Corruptio" itu berasal pula dari kata asal "Corrumpere" suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: Corruption, Corrupt; Perancis Corruption dan Belanda Corruptie (korruptie). Dapat kita simpulkan bahwa dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia "Korupsi". Arti harfiah dari kata itu ialah keburukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Meskipun kata Corruptio itu luas sekali artinya namun sering "Corruptio" dapat disamaartikan dengan "penyuapan".

Kemudian arti kata Korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam "Kamus Umum Bahasa Indonesia" : Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. {Muhammad Azhar (Et.al), Pendidikan Antikorupsi, (Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antar-umat Beragama untuk Antikorupsi, 2003) hal 28}.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan Korupsi sebagai penyelewengan atau penggelapan ( uang negara atau perusahaan ), dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain. Korupsi berasal dari kata "Korup" yang berarti buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan padanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya) untuk kepentingan pribadi.

Soedjono Dirjosisworo mengutip dari John A. Gardiner dan David J. Olson dalam buku "Theft of The City", Reading on Corruption in Urban America, memberikan pengertian korupsi ini secara umum dari berbagai sumber dengan pengelompokan sebagai berikut.

A. Dalam Oxford English Dictionary (OED) makna Korupsi dikategorikan dalam 2 kelompok sebagai berikut :

1) Secara fisik, misalnya perbuatan pengrusakan atau dengan sengaja menimbulkan pembusukan dengan tindakan yang tidak masuk akal serta menjijikkan.

2) Secara Moral, bersifat politis yaitu membuat korup moral seseorang atau bisa berarti fakta kondisi korup, dan kemerosotan yang terjadi dalam masyarakat. Penyelewengan terhadap kemurnian; seperti misalnya penyelewengan norma sebuah lembaga sosial tertentu, adat istiadat dan seterusnya.


B. Definisi Korupsi yang berkaitan dengan konsep jabatan dalam pemerintahan terlihat dalam karya tiga penulis sebagai berikut :


1) Barley, kata korupsi dikaitkan dengankegiatan penyuapan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagai akibat adanya pertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi keuntungan pribadi.

2) M. Mc Cullen, seseorang pejabat pemerintah dikatakan korup' apabila dia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang dia bisa lakukan dalam tugas jabatannya, padahal dia selama menjalankan tugasnya seharusnya tidak berbuat demikian.

3) J.S. Nye, menyebutkan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban kewajiban normal suatu peranan jabatan pemerintah, karena kepentingan pribadi (keluarga, golongan, teman akrab), demi mengejar gengsi atau pencari pengaruh bag kepentingan pribadi


C. rumusan definisi korupsi yang dihubungkan dengan teori pasar dikembangkan oleh para ahli sebagai berikut.

1) Jacob Van Klaveren, menyebutkan bahwa seorang abdi negara ( pegawai negeri ) yang berjiwa korup menganggap kantor jawatannya akan di usahakan semaksimal mungkin. besarnya hasil yang diperoleh tergantung pada situasi pasar dan pada kepandaiannya dalam menemukan titik maksimal permintaan pasar. (Demand).

2) Robert Timan, berpendapat bahwa korupsi meliputi suatu pergeseran dari model penentuan harga yang dilepaskan ke pasar bebas. pembeli akan mengambil resiko yang sudah diketahui dan membayar harga yang lebih tinggi akan terjamin untuk memperoleh keuntungan yang diinginkan.


D. Rumusan definisi Korupsi yang berorientasi pada kepentingan umum, antara lain sebagai berikut :

1) Menurut Carl. J. Friderich, pola korupsi dapat dikatakan ada apabila pemegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu, membujuk untuk mengambil langkah tidak sah, yaitu dengan menolak siapa saja yang menyediakan hadiah dan tindakannya benar-benar membahayakan kepentingan umum.

2) Arnold A. Regan dan H.D Lasswell, menyebutkan bahwa suatu perbuatan Korupsi adalah adanya perbedaan terhadap sistem tata tertib umum atau warga negara dengan perbuatan yang bertentangan dalam sistem tersebut. penundaan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan bagi kepentingan sendiri.


Dalam kamus lengkap Oxford (The Oxford Unabridged Dictionary) korupsi didefinisikan sebagai "penyimpangan atau kerusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyerapan atau balas jasa"

Sedangkan pengertian ringkas yang dipergunakan world Bank adalah "penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi" (The Abuse of public office for private gain).

Definisi ini juga serupa dengan yang dipergunakan oleh  Transparency International (TI), yaitu "korupsi melibatkan perilaku oleh pegawai sektor publik, baik politikus atau pegawai negeri, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya mereka sendiri, atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. (Ahmad Fawa'id, Sultonul Huda, NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih Hal 24).

Definisi lengkap menurut Asian Development Bank (ADBI adalah "Korupsi nelibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan.

Sedangkan Bazwir (2002) mengutip Braz dalam Lubiz dan Scott menengarai bahwa korupsi dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun demikian, bila dikaji secara mendalam dan eksplisit, dapat diketahui bahwa hampir semua definisi korupsi mengandung dua unsur di dalamnya sebagai berikut :
a) Pertama, menyalahgunakan kekuasaan yang melampaui batasan kewajaran hukum oleh para pejabar.
b) Kedua, pengutamaan kepentingan pribadi ata klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan.

Dengan melihat beberapa difinisi di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah dengan cara yang melawan hukkum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.

Dari beberapa definisi tersebut juga terdapat beberapa unsur yang melekat pada korupsi, yaitu sebagai berikut :
a) Pertama, tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat
b) Kedua, melawan norma-norma yang sah dan belaku
c) Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya.
d) Keempat, demi kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, korporasi atau lembaga instansi tertentu.
e) Kelima, merugikan pihak lain, baik masyarakat maupun negara.

Comments

PERHATIAN

Terima Jasa Pembuatan Peta SHP untuk Perizinan Berusaha OSS | MOHON DUKUNG KAMI DENGAN KLIK IKLAN